turan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.</span>2010orer dimaksud terdiri dari :</span></div><div style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">1. Kategori I</span></div><div style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :</span></div><ol style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">
<li>Diangkat oleh pejabat yang berwenang;</li>
<li>Bekerja di instansi pemerintah;</li>
<li>Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;</li>
<li>Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006</li>
</span></ol><div style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">2. Kategori II</span></div><div style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :</span></div><ol style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">
<li>Diangkat oleh pejabat yang berwenang;</li>
<li>Bekerja di instansi pemerintah;</li>
<li>Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;</li>
<li>Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006</li>
</span></ol><div style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;</span></div><ul style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">
<li>Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:</li>
</span></ul><ol style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">
<li>Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran </li>
<li>Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya. </li>
<li>Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta <i>softcopy</i> (<i>compact disk</i>) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. </li>
<li>Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur </li>
</span></ol><ul style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">
<li>Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:</li>
</span></ul><ol style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">
<li>Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.</li>
<li>Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010</li>
</span></ol><div style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :</span></div><ol style="text-align: justify;"><span id="exportBlock">
<li>Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.</li>
<li>Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari. </li>
<li>Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.</li>
<li>Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar