1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; 2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain; 3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil; 4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya; 6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum; 7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; 8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara; 9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil; 10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 11. Mentaati ketentuan jam kerja; 12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik; 13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya; 14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing; 15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya; 16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya; 17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya; 18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya; 19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya; 20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan; 21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan; 22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan; 23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat; 24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku; 25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang; 26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin; |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar